
TANAHAIRNEWS.COM, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) meningkatkan pengawasan dan evaluasi tertib usaha jasa konstruksi. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta memastikan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi proyek pembangunan yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan melibatkan tim teknis dari bidang bina konstruksi, pengawas lapangan, serta perwakilan konsultan pengawas proyek.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Sukarmin, ST, MT, menjelaskan, pelaksanaan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyedia jasa konstruksi yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan usaha, standar kompetensi tenaga kerja, serta penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
“Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan pentingnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi,” ujar Sukarmin.
Sukarmin menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan konstruksi dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menemukan kekurangan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi agar dapat meningkatkan kualitas pekerjaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring secara berkala guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan secara tertib, aman, dan berkualitas.
“Kami berharap seluruh penyedia jasa konstruksi dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja serta memperhatikan aspek keselamatan kerja, sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan dilaksanakan pada sedikitnya.12 lokasi proyek konstruksi. Untuk jenis pekerjaan meliputi pembangunan gedung fasilitas publik, peningkatan jalan lingkungan, dan rehabilitasi saluran drainase.
Untuk jumlah perusahaan penyedia jasa yang akan dievaluasi lebih dari 10 badan usaha jasa konstruksi. Sedangkan untuk jumlah tenaga kerja konstruksi yang akan didata lebih dari 100 orang tenaga kerja lapangan.
Selain itu, tim pengawas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perusahaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Badan Usaha (SBU), dokumen kontrak kerja konstruksi, serta dokumen rencana keselamatan konstruksi.
Melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap dapat menciptakan ekosistem jasa konstruksi yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.
“Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor konstruksi di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Sukarmin.
Melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap dapat menciptakan ekosistem jasa konstruksi yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.
“Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor konstruksi di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Sukarmin.




