
Oleh: Dr. Wawan Gunawan, S.Sn., M.M.
TANAHAIRNEWS.COM, Usulan agar DPRD Jawa Barat menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggunaan bahasa Sunda dalam penamaan kawasan perumahan, destinasi wisata, kawasan bisnis, ruang publik, fasilitas umum, maupun berbagai kawasan strategis sesungguhnya bukan sekadar persoalan mengganti papan nama atau memilih istilah berbahasa Sunda. Isu ini menyentuh dimensi yang jauh lebih mendasar, yakni politik kebudayaan, pelestarian identitas lokal, keberlanjutan bahasa daerah, perlindungan pengetahuan ekologis tradisional, penguatan ekonomi kreatif, pembangunan citra (place branding), diplomasi budaya, hingga masa depan bahasa Sunda sebagai salah satu bahasa daerah terbesar di dunia.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi “Apakah harus memakai nama Sunda?”, melainkan “Bagaimana penamaan dapat menjadi instrumen pembangunan kebudayaan sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?”
Dalam perspektif pembangunan modern, nama bukan sekadar identitas administratif, tetapi merupakan modal budaya (cultural capital), modal simbolik (symbolic capital), bahkan modal ekonomi (economic value) yang mampu membangun diferensiasi, memperkuat karakter suatu wilayah, sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
1. Perspektif Etimologis: Nama adalah Identitas Peradaban
Secara etimologis, konsep “nama” dalam hampir seluruh peradaban selalu dipahami sebagai penanda eksistensi, identitas, sekaligus legitimasi keberadaan suatu objek, ruang, masyarakat, maupun peradaban. Nama tidak pernah lahir secara kebetulan; ia merupakan hasil proses sejarah, pengalaman kolektif, serta cara suatu masyarakat memaknai lingkungannya.
Dalam tradisi Sunda dikenal ungkapan:
“Ngaran lain ukur sebutan, tapi pangajen.”
Nama bukan sekadar sebutan, melainkan penghormatan.
•Nama adalah identitas.
•Nama adalah penghormatan.
•Nama mengandung doa.
•Nama mengandung harapan.
•Nama mengandung filosofi.
•Nama menyimpan sejarah.
•Nama merekam peristiwa.
•Nama menjadi pengikat memori kolektif.
Karena itu, ketika suatu wilayah kehilangan nama lokalnya, sesungguhnya wilayah tersebut sedang kehilangan sebagian memori sejarah dan identitas peradabannya.
2. Analisis Leksikografis: Kosakata sebagai Gudang Pengetahuan Budaya
Dalam kajian leksikografi, setiap kosakata merupakan penyimpan pengetahuan budaya (cultural repository). Kosakata lokal tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi arsip pengetahuan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.
Misalnya berbagai istilah Sunda seperti: Situ, Talaga, Ciherang, Cimerta, Cilayung, Leuwi, Curug, Pasir, Legok, Lengkob, Lalamping, Tutugan, Tetewang, Mumunggang, Panyawangan, Palataran, Halimun, Balebat, Campernik, Parahyangan, dan masih banyak lagi. Seluruh istilah tersebut mengandung informasi ekologis yang sangat kaya.
Misalnya:
•Ci menunjukkan keberadaan sumber air atau aliran sungai.
•Leuwi menunjukkan bagian sungai yang dalam.
•Curug menunjukkan air terjun.
•Situ dan Talaga menunjukkan danau atau genangan air.
•Pasir berarti bukit.
•Legok menunjukkan cekungan.
•Lengkob menunjukkan lembah.
•Lalamping menggambarkan lereng.
•Halimun menunjukkan kawasan berkabut.
Kosakata tersebut sesungguhnya merupakan sistem informasi geografis tradisional yang diwariskan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Pengetahuan tersebut dahulu digunakan masyarakat untuk mengenali bentang alam, membaca karakter lingkungan, menentukan pola permukiman, mengelola sumber daya alam, hingga melakukan mitigasi terhadap ancaman bencana.
Sebaliknya, ketika nama-nama lokal diganti dengan istilah generik seperti Green Valley Residence, Royal Hill, Grand Emerald, Golden Forest, atau nama-nama asing lainnya yang tidak memiliki hubungan historis maupun ekologis dengan lokasi tersebut, maka bukan hanya nama yang hilang, tetapi juga pengetahuan ekologis yang terkandung di dalamnya.
3. Analisis Semiotik: Nama sebagai Sistem Tanda Budaya
Dalam teori semiotika, nama merupakan tanda (sign) yang terdiri atas penanda (signifier) dan petanda (signified).
Sebuah nama selalu menghadirkan makna yang melampaui bentuk katanya.
Ketika wisatawan membaca nama: Kampung Naga, Curug Tujuh, Situ Bagendit, Situ Lengkong Panjalu, Gunung Tangkuban Parahu, Sangkuriang, Dayang Sumbi, Salaka Domas. Hal tersebut yang muncul bukan hanya lokasi geografis, tetapi keseluruhan narasi budaya, legenda, sejarah, filosofi, serta identitas Sunda.
Sebaliknya, nama seperti The Royal Mountain, Golden Hill, atau Emerald Residence sering kali hanya berfungsi sebagai kosmetik pemasaran. Nama tersebut tidak memiliki keterikatan historis dengan ruang tempat ia berada sehingga gagal membangun makna yang mendalam. Dalam era ekonomi kreatif, makna jauh lebih bernilai daripada sekadar kemewahan istilah.
4. Analisis Hermeneutika: Nama sebagai Teks Budaya
Hermeneutika memandang nama sebagai sebuah teks yang dapat dibaca, ditafsirkan, dan dipahami. Setiap nama merupakan narasi yang menyimpan kisah lahirnya suatu masyarakat. Nama-nama seperti: Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Ciamis, Cirebon, Sukabumi, Garut, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Subang, Karawang, Pangandaran, Purwakarta, Banjar, Cimahi, maupun Depok, lahir melalui proses sejarah, legenda, kondisi geografis, maupun pengalaman sosial masyarakatnya.
Toponimi tersebut merupakan pintu masuk untuk memahami sejarah, budaya, serta perkembangan suatu wilayah. Apabila nama lokal tersebut dihilangkan, maka generasi mendatang kehilangan akses terhadap narasi sejarah yang menjadi akar identitasnya.
5. Hak Sejarah Masyarakat Sunda dan Landasan Yuridis
Masyarakat Sunda merupakan pewaris sejarah panjang sejak masa Kerajaan Tarumanagara, Kerajaan Sunda, Kerajaan Padjadjaran, Kerajaan Galuh, hingga berbagai kabuyutan yang menjadi pusat perkembangan peradaban di Tatar Sunda. Bahasa Sunda bukan sekadar alat komunikasi, melainkan warisan sejarah, identitas budaya, sekaligus kekayaan intelektual bangsa yang telah berkembang selama lebih dari satu milenium.
Penggunaan bahasa Sunda dalam penamaan ruang publik, kawasan permukiman, destinasi wisata, kawasan bisnis, maupun fasilitas umum bukan hanya memiliki nilai kultural, tetapi juga memperoleh legitimasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
Landasan konstitusional tersebut tercantum secara tegas dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tidak hanya berkewajiban melindungi kebudayaan, tetapi juga menjamin ruang bagi masyarakat untuk memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan identitas budayanya dalam kehidupan publik.
Selanjutnya, Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Rumusan tersebut memberikan pengakuan konstitusional bahwa bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekayaan budaya nasional yang wajib dihormati, dipelihara, dilindungi, dan dikembangkan. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Sunda dalam sistem penamaan ruang publik merupakan implementasi nyata amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan simbolik.
Landasan tersebut semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan bahasa, tradisi lisan, pengetahuan tradisional, ritus, adat istiadat, serta berbagai ekspresi budaya sebagai bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan yang harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara berkelanjutan.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan dilakukan melalui empat strategi utama, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Penamaan berbasis bahasa Sunda merupakan implementasi nyata keempat strategi tersebut karena:
•Melindungi toponimi dan kosakata Sunda agar tidak punah.
•Mengembangkan penggunaan bahasa Sunda dalam ruang publik yang relevan dengan perkembangan zaman.
•Memanfaatkan identitas budaya sebagai kekuatan ekonomi kreatif, pariwisata, pendidikan, dan diplomasi budaya.
•Membina kesadaran masyarakat untuk mencintai bahasa dan budaya daerah sebagai bagian dari identitas nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kebudayaan sesuai karakteristik, potensi, dan kearifan lokal masing-masing daerah.
Dengan demikian, Peraturan Daerah mengenai penamaan berbasis bahasa Sunda bukanlah bentuk romantisme budaya ataupun kebijakan eksklusif, melainkan implementasi konkret dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional. Perda tersebut menjadi instrumen strategis untuk menghadirkan bahasa Sunda dalam ruang hidup masyarakat, memperkuat identitas budaya Jawa Barat, meningkatkan daya saing daerah, serta menjadikan kebudayaan sebagai modal pembangunan yang berkelanjutan menuju kesejahteraan masyarakat.
6. Hak Filosofis
Dalam falsafah Sunda hidup nilai-nilai luhur seperti: Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer. Nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui simbol-simbol budaya, termasuk sistem penamaan ruang publik. Nama menjadi media pendidikan karakter sekaligus pengingat nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur.
7. Hak Tradisi Lokal
Dalam tradisi Sunda, penamaan selalu berkaitan dengan: bentang alam; sumber mata air; vegetasi; satwa; legenda; tokoh lokal; peristiwa sejarah; peristiwa budaya, sasakala, dan aktivitas masyarakat. Karena itu, setiap nama merupakan arsip budaya hidup (living archive). Ketika nama itu hilang, hilang pula satu bentuk pengetahuan masyarakat yang tidak selalu terdokumentasikan dalam buku.
8. Pelestarian Bahasa Sunda
Pelestarian bahasa tidak cukup dilakukan melalui mata pelajaran di sekolah.
Bahasa harus: terlihat, dibaca, didengar, digunakan, dialami, dirasakan, dan dihidupi dalam kehidupan sehari-hari. Nama jalan, hotel, taman kota, ruang publik, kawasan wisata, kawasan bisnis, fasilitas pendidikan, hingga kawasan perumahan merupakan media pembelajaran bahasa yang paling efektif karena hadir setiap hari dalam kehidupan masyarakat.
9. Apakah Nama Sunda Menghambat Pariwisata?
Jawabannya justru sebaliknya. Berbagai praktik internasional menunjukkan bahwa identitas lokal merupakan daya tarik utama pariwisata. Wisatawan datang bukan untuk menemukan sesuatu yang sama dengan negara asalnya, melainkan mencari pengalaman yang autentik, unik, dan berbeda.
Keberhasilan berbagai destinasi dunia menunjukkan hal tersebut.
Bali tetap mempertahankan nama Ubud, Tanah Lot, Nusa Penida, Besakih, dan Uluwatu.
Yogyakarta tetap mempertahankan Malioboro, Kotagede, Taman Sari, dan Prambanan. Di luar negeri seperti Kyoto mempertahankan nama-nama Jepang. Seoul mempertahankan nama-nama Korea.
Tidak pernah muncul tuntutan agar seluruh nama tersebut diubah menjadi bahasa Inggris. Sebaliknya, identitas lokal menjadi pembeda (differentiation) yang memperkuat branding destinasi.
10. Apakah Bahasa Asing Lebih Menjual?
Pandangan tersebut merupakan paradigma lama. Dalam konsep Experience Economy, wisatawan modern mencari: autentisitas, cerita, adat istiadat, ungkapan, budaya, pengalaman, identitas, dan keunikan yang menarik.
Nama asing yang bersifat generik semakin mudah ditemukan di berbagai negara sehingga kehilangan daya pembeda. Sebaliknya, nama Sunda yang diperkuat dengan narasi sejarah, desain visual, interpretasi budaya, dan storytelling justru memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi. Yang harus dibangun bukan hanya nama Sunda, tetapi narasi dan cerita Sunda di balik nama tersebu sebagai storytellingt.
11. Konsep “Nyunda yang Mengglobal”
Penggunaan bahasa Sunda tidak berarti menutup diri terhadap dunia. Strategi yang lebih tepat adalah glocalization, yaitu memperkuat identitas lokal sambil tetap komunikatif secara global. Misalnya: Curug Cikahuripan The Living Waterfall, Leuweung Raharja Raharja Forest Park, Talaga Wening Crystal Lake Experience. Model seperti ini mempertahankan identitas lokal sekaligus memudahkan wisatawan internasional memahami makna suatu tempat.
12. Solusi Kebijakan: Jangan Sekadar Mengatur Nama
Perda hendaknya tidak berhenti pada kewajiban menggunakan bahasa Sunda, tetapi menjadi instrumen pembangunan kebudayaan yang komprehensif.
Beberapa langkah strategis antara lain:
•menyusun pedoman penamaan berbasis sejarah, bahasa, budaya, ekologi, dan nilai-nilai kearifan lokal;
•membentuk tim kurasi yang melibatkan budayawan, ahli pariwisata, ahli bahasa, sejarawan, arsitek, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat adat;
•mewajibkan penyertaan narasi singkat melalui papan informasi, kode QR, maupun media digital mengenai asal-usul dan makna nama;
•memberikan penghargaan atau insentif kepada pengembang, pelaku usaha, dan pengelola destinasi yang mengangkat identitas lokal secara berkualitas dan berkelanjutan;
•mengintegrasikan kebijakan penamaan dengan pelestarian dan pemanfaatan budaya, pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan, transformasi digital, pelestarian lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan.
13. Proyeksi Dampak dan Kemanfaatan
Apabila diterapkan secara konsisten,rekomendasi kebijakan ini berpotensi:
•memperkuat identitas budaya Jawa Barat;
•meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap bahasa Sunda;
•mengimplementasikan dan menjaga keberlangsungan kosakata dan toponimi lokal;
•melestarikan pengetahuan ekologis tradisional;
•memperkaya narasi destinasi wisata;
memperkuat industri kreatif berbasis budaya;
•meningkatkan daya saing pariwisata;
•memperluas diplomasi budaya Indonesia di tingkat internasional;
•mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui wisata budaya dan ekonomi kreatif;
•meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Keberhasilan kebijakan perlu diukur melalui indikator yang jelas, antara lain meningkatnya penggunaan nama Sunda yang berkualitas, meningkatnya edukasi dan literasi masyarakat terhadap citra dan makna nama, menempatkan ruang yang tepat dan berdampak peningkatan daya saing yang lebih berkualitas, bertambahnya destinasi berbasis budaya, meningkatnya kunjungan wisata budaya, berkembangnya ekonomi kreatif lokal, serta meningkatnya kontribusi terhadap pelestarian bahasa Sunda.
Kesimpulan
Peraturan Daerah tentang penamaan berbasis bahasa Sunda tidak boleh dipahami sebagai kebijakan simbolik ataupun romantisme budaya semata. Tetapi harus punya komitmen yang kuat dalam memberikan peluang nilai tambah untuk peningkatan kesejahteraan daerah dan masyarakat.
Nilai strategisnya terletak pada kemampuannya menjadikan bahasa sebagai modal pembangunan (cultural capital) yang menghubungkan pelestarian warisan budaya, penguatan identitas daerah, pengembangan ekonomi kreatif, perlindungan pengetahuan ekologis tradisional, peningkatan daya saing pariwisata, diplomasi budaya, serta kesejahteraan masyarakat.
Kebaruan kebijakan ini terletak pada perubahan paradigma bahwa nama bukan sekadar identitas administratif, melainkan aset budaya, aset sejarah, aset pendidikan, aset ekologis, aset ekonomi, aset pariwisata, aset diplomasi budaya, dan sekaligus investasi jangka panjang bagi pembangunan Jawa Barat.
Dengan pendekatan demikian, “Nyunda” bukanlah sikap eksklusif ataupun anti-globalisasi. Sebaliknya, ia merupakan fondasi glocalization, yaitu kemampuan berakar kuat pada kearifan lokal sekaligus mampu berkomunikasi secara terbuka dengan dunia.
Jawa Barat tidak perlu kehilangan jati dirinya untuk menjadi daerah yang mendunia. Justru identitas Sunda yang autentik merupakan keunggulan kompetitif yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain. Dalam era global yang semakin homogen, keunikan lokal adalah kekuatan terbesar. Oleh karena itu, kebijakan penamaan berbasis bahasa Sunda bukan hanya investasi bagi pelestarian budaya, tetapi juga investasi strategis bagi masa depan peradaban, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Keterangan Penulis
Dr. Wawan Gunawan, S.Sn., M.M.
Dosen Pascasarjana Politeknik Pariwisata NHI Bandung, budayawan, akademisi, peneliti, praktisi seni ndan pencipta Wayang Ajen Diversity.





