TANAHAIRNEWS.COM//JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.
Anwar Usman yang juga paman dari bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku pedoman hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Ditemui usai menghadiri paripurna di DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak terkait putusan MKMK itu.
“Saya ngikut saja, nggih,” katanya.
Jawaban yang sama juga dikatakan Gibran saat ditanya putusan MKMK yang memutuskan sembilan hakim melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi teguran lisan.
“Ya sudah saya ngikut saja,” jawabnya singkat.
Disinggung apakah putusan MKMK tersebut merugikan dirinya yang maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran juga tidak mau berkomentar.
“Terima kasih, saya ngikut saja putusannya,” katanya lagi.
Sebelumnya MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku pedoman hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Ketua MKMK,, Jimly Asshiddiqie mengemukakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.(***)