TANAHAIRNEWS.COM//JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menggelar Prescon terkait “Skincare DNA Salmon Athena Grup Milik Dr. Ricard Lee“. Acara berlangsung di Hotel Ra Suites Simatupang Jakarta Selatan, Sabtu (31/08/24).
“Kepala Biro Hukum BPI KPNPA, Argha, mengatakan salah satu yang mendasari upaya BPI KPNPA RI bersurat ke BPOM dan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, yakni adanya pemberitaan dari Media Online Wartabuana yang dimuat pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, pukul 08.23 WIB,”.
Kemudian ada pemberitaan di Media Online Tarakan TV yang dimuat pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB. Dari dua media tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon,”.
“Argha mengatakan, perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon. Selain itu, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana BPOM menindak para pemilik produk-produk tersebut. Untuk itu, pihaknya berupaya untuk mengawal dan memantau proses tersebut hingga tuntas. Baik dari BPOM maupun penegakan hukumnya. Karena negara kita adalah negara hukum, maka kita fokus bagaimana mengawal proses hukum tersebut. Sebab itu kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri, agar diusut tuntas,”.
Pihaknya sudah berupaya untuk bersurat ke BPOM terkait kelanjutan pasca penyitaan produk-produk tersebut, namun BPOM belum memberikan surat balasan.
“Sebagai upaya klarifikasi kami terhadap adanya pemberitaan tersebut, namun hingga saat ini kita belum mendapatkan surat balasan dari BPOM,” ujar Argha.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 2.475 produk skincare berlabel biru, termasuk produk DNA salmon milik Dr. Richard Lee.
BPI KPNPA mendesak agar BPOM transparan dalam mengawasi penggunaan produk skincare DNA salmon yang beredar di masyarakat, untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat produk tersebut.
Sejumlah produk kecantikan yang disita BPOM diduga merupakan milik Athena Group, yang terkait dengan Dr. Richard Lee. BPI KPNPA RI kemudian melaporkan dugaan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Produk skincare berlabel biru DNA Salmon dari Athena Group milik Dr. Richard Lee menjadi perhatian BPOM karena mengandung bahan obat keras yang seharusnya tidak digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter.
Produk-produk ini umumnya diproduksi oleh klinik kecantikan tanpa mematuhi aturan farmasi yang berlaku untuk produk perawatan kulit dan estetika, dan kemudian dijual secara massal dan online, meskipun seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Produk-produk berbahaya yang disita BPOM dari beberapa klinik kecantikan antara lain dari Athena Group (DNA Salmon dan produk injeksi kecantikan), Glow (krim malam, serum, serum jerawat, dan serum flek), Post Beauty (serum hyaluronic, krim lipatan, pembersih susu, sabun wajah, pembersih susu jerawat, dan serum mata), Dermaqu (krim malam), Dinara Skincare (krim flek), PDRN’s by Bellavita (suntikan sperma salmon), Nab Clinic (krim malam), Glow Skin (krim malam dan pagi serta toner), dan Beauty Rossa (obat luar jerawat, obat jerawat, dan sabun jerawat).