
TANAHAIRNEWS.COM, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (23/1/2026). Kali ini saksi yang dihadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya yang sekarang menjabat sebagai Bupati Sleman.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang. Kemudian hakim anggota Gabriel Siallagan, dan Elias Hamonangan.
Dalam persidangan, hakim anggota Gabriel Siallagan mengajukan pertanyaan kepada Harda terkait penyusunan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Hakim menyoroti muatan dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat (pokmas) tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata.
Harda menegaskan, terkait Perbup kewenangan sepenuhnya ada di tangan kepala daerah atau Bupati. Fungsi Sekretariat Daerah hanya sebatas adminitrasi.
“Untuk perbub wewenang sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Selama ini Setda hanya menjalankan proses administrasinya,” ujar Harda.
Hakim meminta kepada Harda untuk menceritakan kronologi penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memunculkan substantif bahwa pokmas bisa menerima dana hibah pariwisata.
Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020, sudah tercantum bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dapat dipergunakan untuk penangganan sektor pariwisata termasuk implementasi PHSE serta revitalisasi sarana kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Namun, substansi dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman justru memunculkan ketentuan yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis kementerian.
“Biasanya, bagian hukum yang merumuskan formulasi regulasi untuk dilaporkan ke pimpinan. Terkait apa saja isinya Perbup, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah,” ungkapnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah kepada para lurah membahas adanya dana hibah pariwisata padahal Perbup belum diterbitkan.
Sekali lagi Harda menyampaikan dirinya hanya menjalankan fungsinya sebagai sekda sebagai bentuk sosialisasi sebelum program dijalankan. Atas beredarnya SE tersebut perintah Bupati.
Harda menjelaskan SE tersebut disodorkan bawahannya. Ia pun berdalih telah mengingatkan agar pelaksanaan sesuai prosedur.
“Mengingatkan harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Saya pun menanyakan apakah surat edaran ini arahan Pak Bupati? Dia menjawab iya,” ungkapnya.
“Sehingga saya sebagai bawahannya melaksanakan perintah pimpinan,” sambungnya.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi benar tidaknya pernah ada perintah khusus dari terdakwa terkait dana hibah pariwisata ini peruntukannya terkait Pilkada.
“Terkait perintah peruntukannya terkait Pilkada tidak ada. Namun perintahnya agar dana harus dicairkan sebelum pencoblosan. Dan saya menolaknya dengan jawaban ‘ampun pak, nanti gaduh’,” tutur Harda.
Hakim pun mempertanyakan kembali kenapa bila pencairan dana sebelum pencoblosan bakal menimbulkan kegaduhan?
Harda Kiswaya mengungkapkan karena saat itu Kustini Sri Purnomo yang merupakan istri Bupati sedang mecalonkan diri sebagai calon bupati.
“Karena Ibu Kustini saat itu ‘njago’ (menyalonkan diri sebagai calon bupati) yang mulia. Ibu Kustini adalah istri beliau. Saya takut dipermasalahkan,” ucap Harda.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman sendiri bermula dari kebijakan penyaluran bantuan pada 2020, yang kemudian diselidiki Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023. Perkara ini kini telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.(*)





